Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU TNI, Ketua DPR Pastikan Kebangkitan Dwifungsi Militer Tidak Akan Terjadi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |12:39 WIB
RUU TNI, Ketua DPR Pastikan Kebangkitan Dwifungsi Militer Tidak Akan Terjadi
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

DPR RI pun merinci hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.

Sementara itu, Pengamat Pertahanan dan Militer, Anton Aliabbas, menilai penegasan yang disampaikan Puan soal prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar dari 16 pos kementerian/lembaga yang telah diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI menjadi jaminan bahwa kewenangan TNI sebagai institusi militer negara masih tetap bisa dibatasi.

“Apa yang disampaikan Ketua DPR setidaknya bisa menunjukkan komitmen untuk menjamin institusi militer ke wilayah sipil tetap bisa dilimitasi,” kata Pengamat Pertahanan dan Militer, Anton Aliabbas dalam keterangannya.

Pihaknya mendorong agar DPR untuk menguatkan aturan terkait hal tersebut untuk memastikan aturan dapat diimplementasikan dengan baik dan konsisten.

“Sebaiknya DPR dapat mendorong penguatan dari implementasi pengaturan tersebut termasuk elaborasi sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut,” ujar Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).

“Belajar dari UU TNI saat ini, problem terkait jabatan sipil yang diduduki oleh militer aktif adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hendaknya pelaksanaan aturan yang baru dapat dimonitor dan diawasi secara reguler,” tambahnya.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud yakni:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung (prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil).
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement