JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan dilakukan usai KPK melakukan operasi senyap tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP).
"Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).
Hanya saja Tessa tak merinci lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Tessa juga belum merinci apa saja yang diamankan penyidik dalam kegiatan itu.
"Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten OKU pada Sabtu 15 Maret silam. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap delapan orang.
Dalam perkembangannya, KPK hanya menetapkan enam tersangka atas kasus korupsi di OKU. Mereka di antaranya Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).