Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengungkapan Ladang Ganja di Gunung Semeru Berawal dari Penangkapan Dua Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |14:26 WIB
Pengungkapan Ladang Ganja di Gunung Semeru Berawal dari Penangkapan Dua Tersangka
Ladang ganja di Gunung Semeru (foto: dok ist)
A
A
A

MALANG - Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan, penemuan ladang ganja merupakan hasil pengungkapan kepolisian. Hal ini membantah bahwa ladang ganja yang ditanam di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditanam oleh petugas Balai Besar TNBTS.

Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pengungkapan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru itu berawal dari pengungkapan dan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Dua orang tertangkap lebih dahulu, yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja, atas hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Rabu (19/3/2025).

Pada kasus ini kepolisian menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari, dan Jumaat, dalam perkara penemuan ladang ganja pada September 2024 lalu.

"Kasus ini telah terjadi pada September 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18 - 21 September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement