JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2025. Bagi yang ingin menitipkan motornya, warga bisa datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Tentunya harus menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas Polsek dan Polres, kemudian di dokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang yang berhak, pemilik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (25/3/2025).
Ade Ary menerangkan, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti hak kepemilikan seperti BPKB maupun STNK. Bagi kendaraan yang masih dalam cicilan, bisa menyertakan keterangan dari pihak leasing.
“Misalkan belum sempat balik nama, misalkan. Maka apa? Ada kuitansi, sehingga si penitip itu si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A ya, sehingga sah dan legal dititipkan,” ujar dia.