Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian kakinya, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembang untuk mencari barang bukti.
“Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui telah membunuh korban. Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini memiliki motif ingin menguasai mobil korban,” kata Gidion, Sabtu (12/4/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Awaludin)