Setelah diamankan ke kantor polisi, S menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan zat dari golongan benzodiazepine.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujarnya.
Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah S, namun tidak menemukan senjata api tambahan. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki apakah S memiliki keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata ilegal atau narkotika.
"Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.
(Arief Setyadi )