Taiwan pun telah meminta bantuan dari mitra Eropa untuk menghindari pemadaman komunikasi di masa depan. Langkah-langkah ini juga dapat memperkuat dukungan terhadap Taiwan dalam menghadapi aksi-aksi China yang mengancam konektivitas dan stabilitas global.
Penting untuk memahami dampak luas dari penuntutan ini dan keseriusan insiden tersebut. Dengan menegakkan hukumnya terhadap warga negara China, Taiwan sedang menegaskan kedaulatan hukum dan politiknya. Kabel bawah laut dikategorikan sebagai infrastruktur kritis, yang merupakan isu keamanan nasional; dengan demikian, Taiwan secara tegas menyatakan bahwa melindungi infrastruktur pentingnya dari ancaman adalah tugas utama sebuah negara merdeka. Tindakan ini juga menetapkan preseden hukum baru.
China menggunakan operasi wilayah abu-abu untuk menguji batasan, dan tindakan semacam itu sering kali tidak dihukum karena ketiadaan undang-undang domestik atau bukti. Taiwan, dengan mengkriminalkan tindakan wilayah abu-abu ini, memberikan dasar hukum domestik terhadap taktik perang wilayah abu-abu di masa mendatang dari China, yang berpotensi menghalangi upaya-upaya sabotase kabel berikutnya.
Bagi Taiwan, ini juga merupakan persoalan sederhana namun krusial: kelangsungan hidup. China merupakan ancaman eksistensial terhadap kedaulatan Taiwan. Dengan menyebut pemerintah Taiwan sebagai “separatis” dan bersumpah menggagalkan setiap upaya kemerdekaan, China telah meningkatkan latihan militernya di sekitar Taiwan sejak 2022.
Pemadaman komunikasi adalah bagian penting dari strategi blokade China. Oleh karena itu, kerusakan berulang terhadap kabel bawah laut internasional yang mahal merupakan tantangan serius bagi keamanan Taiwan.
Keputusan Taiwan untuk menuntut kapten kapal asal China atas perusakan infrastruktur komunikasi bawah laut bukan sekadar tindakan hukum; ini adalah pernyataan strategis tentang kedaulatan di tengah meningkatnya tekanan wilayah abu-abu. Dengan mengubah sabotase diam-diam menjadi tindak pidana, Taiwan menarik garis hukum dan politik yang tegas, menunjukkan niatnya untuk melindungi infrastruktur vital dengan instrumen hukum.