"Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan. Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan," imbuh Hendardi.
Ia mengatakan, banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstra yudisial oleh TNI, akan mengacaukan tertib hukum dan merusak tatanan negara hukum. Hal itu juga akan melegitimasi tindakan elemen negara untuk melampaui hukum.
"Jika aparatur negara dibiarkan mengambil tindakan di luar hukum, maka hal itu menjadi pendidikan publik yang buruk untuk mengabaikan hukum dan main hakim sendiri," tutur Hendardi.
"Di sisi lain, alasan bahwa tindakan TNI untuk melakukan tindakan penggerebekan didasarkan pada laporan masyarakat, hal itu mesti mendorong Polri)untuk melakukan otokritik dalam pelaksanaan penegakan hukum secara profesional untuk melayani dan mengayomi masyarakat serta mewujudkan keadilan," tutur Hendardi.
Sebelumnya, Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.