TANGSEL - Polisi mengungkap fakta lain kasus pembunuhan F (53) terhadap N (65) gegara harta warisan keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang merupakan adik dari korban ternyata residivis kasus judi.
“Dari hasil keterangan sementara yang penyidik dapatkan, yang bersangkutan pernah juga tersangkut pidana lain yaitu tindak pidana perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi Minggu (11/5/2025).
Alvino menyebut, pelaku telah merencanakan aksinya untuk membunuh abangnya itu sudah sejak awal tahun 2025. “Kemudain sejak kapan merencanakan, dari hasil pemeriksaan sementara dari hasil penyelidikan kita itu sudah direncanakan dari tahun-tahun ini,” ujar dia.
Pelaku diduga kesal karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban. “Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.