Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik yang Bunuh Kakak Gegara Warisan di Tangsel Residivis Judi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |09:56 WIB
Adik yang Bunuh Kakak Gegara Warisan di Tangsel Residivis Judi
Ilustrasi Adik Bunuh Kakak. Foto: Dok IST.
A
A
A

Hal tersebut menimbulkan rasa kesal dari pelaku sehingga berniat untuk membunuh korban. Selain itu, pelaku merasa korban sering melontarkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Hal itu semakin memantik emosi pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Dari keterangan tersangka juga menyampaikan, bahwa kakak-kakaknya dalam hal ini khususnya korban seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari tersangka. Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement