Ade Ary menuturkan, pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan yakni J, H, AV, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” ungkap dia.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
“Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” jelasnya.