Terkait proses hukum yang adil, kata Faizal, Baznas Jabar menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Karena itu, Tri yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum sehingga diadukan ke polisi.
"Kami pun berhak dilindungi hak-haknya. Semoga kepolisian memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ditentukan oleh Undang-undang," ucap Faisal.
Baznas Jabar, ujar Faisal, menghargai sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. "Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh daripada menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," ujar Faisal.
Untuk diketahui, penyidik Ditres Siber Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto alias TY, mantan pegawai Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) Jabar sebagai tersangka.
TY sebelumnya disebut menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi di Baznas Jabar. Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto mengaku kecewa atas langkah Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.
Akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat dari tempatnya bekerja lantaran dianggap melakukan pelanggaran disiplin.
(Angkasa Yudhistira)