Ia menyebut tersangka Yusni mengaku diperintah Fauzan untuk mengantar paket sabu ganja kering itu bersama Ramadhan yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Eko mengatakan, bandar Fauzan menjanjikan upah sebesar Rp300 ribu per kilogram sebagai biaya pengiriman untuk tersangka Khairul Razikin. Berbekal informasi itu, penyidik kemudian menangkap Razikin di rumahnya di Desa Makmur, Cilala, Aceh Tengah, pada Selasa 17 Juni 2025.
"Selain itu, tim juga melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Muhammad Ramadhan di sebuah lokasi namun sudah tidak ditemukan," tuturnya.
Selanjutnya, Eko menyebut tim gabungan menggeledah tempat tinggal Fauzan selaku pemilik ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggala, Aceh dan tidak menemui keberadaan yang bersangkutan.
Kendati demikian, penyidik berhasil menemukan lokasi penyembunyian ganja kering yang dimiliki Fauzan di wilayah tersebut. Dari lokasi itu juga didapati barang bukti ganja kering seberat 8 kilogram.
Lebih lanjut, Eko mengatakan penyidik kemudian meminta bantuan Polda Aceh, Polres Nagan Daya dan Bea Cukai Aceh untuk melakukan pencarian ladang ganja milik Fauzan di wilayah tersebut. Hasilnya didapati total lima titik ladang ganja milik Fauzan, pada Jumat 20 Juni 2025.