Ia menyebut penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tiga titik ladang ganja lainnya yang berada di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
Eko mengatakan, kedelapan ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare itu telah ditanami pohon ganja dengan perkiraan umur antara empat sampai enam bulan.
"Dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 sampai 2 meter yang diperkirakan ada 960 ribu batang ganja seberat 180 ton," tuturnya.
Rinciannya yakni lima ladang di Desa Blang Meurandeh dengan masing-masing seluas 2 hektare dengan 70 ribu tanaman ganja; 4 hektare dengan 160 ribu ganja; 5 hektare dengan 200 ribu ganja; 2 hektare 70 ribu ganja; dan terakhir 3 hektare dengan 115 ribu tanaman ganja.
"Ladang ganja ini sebagian sudah dimusnahkan dan saat ini sebanyak 10 hektare akan kita musnahkan hari ini," katanya.
Sementara tiga lahan ganja lainnya berada di Desa Kuta Teungoh dengan rincian masing-masing seluas 4 hektare dengan 160 ribu batang ganja; 2 hektare dengan 70 ribu ganja dan terakhir 3 hektare dengan 115 batang ganja.
"Ladang ganja ini telah dimusnahkan pada Senin (23/6) kemarin oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polres Nagan Raya dan Polda Aceh," ujarnya.
Atas perbuatannya, Eko mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Eko.
(Arief Setyadi )