Para tersangka diduga memeras TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Setiap TKA diwajibkan memiliki izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA adalah proses wawancara. Wawancara ini seharusnya dilakukan setelah pengajuan online dan verifikasi dokumen. Jika tidak lengkap, pemohon akan diberitahu, dan proses pemberitahuan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis 5 Juni 2025.
Setelah lima hari tanpa perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus diajukan ulang. Di sinilah para tersangka diduga menghubungi agen TKA dan melakukan pemerasan agar RPTKA bisa diterbitkan.
"Pemberitahuan tidak dilakukan secara online, tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen. Jadi, mereka yang memberikan uang akan diberitahu untuk segera melengkapi. Sementara yang tidak memberikan uang tidak diberitahu apakah dokumennya sudah lengkap atau belum. Ini membuat agen mendatangi oknum, mempertanyakan kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," jelasnya.
(Awaludin)