Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya dan Diunggah di Media Sosial

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 19 Juli 2025 |14:16 WIB
Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya dan Diunggah di Media Sosial
Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakannya dan Diunggah di Media Sosial/Okezone
A
A
A

Dia menambahkan, kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena hasrat pribadi imbas trauma masa lalunya belum hilang. Dia pun mengaku menyimpan foto dan video cabulnya itu untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement