Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditangkap berkat koordinasi dengan Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Korban berharap uangnya dapat kembali dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik pengobatan nonmedis yang belum jelas,” pungkas AKP Sugiono.
(Arief Setyadi )