Ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Modusnya adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
(Awaludin)