Koordinator aksi, Supriyono, mengecam tindakan aparat. Ia menyebut pembubaran tersebut sebagai bentuk arogansi pemerintah terhadap aspirasi rakyat. “Ini tindakan arogan dan semena-mena. Ini donasi dari masyarakat untuk aksi damai pada 13 Agustus nanti. Kami sudah kirim surat pemberitahuan ke Kapolresta dan Bupati,” ujar Supriyono.
Supriyono mengaku kecewa dan marah sehingga nekat naik ke atas truk untuk meminta logistik yang disita diturunkan kembali. “Kami akan tetap lanjutkan penggalangan dana di sini. Kalau diganggu lagi, akan kami lawan dan minta semua barang dikembalikan,” tegasnya.
Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan PBB-P2 di Pati. “Kebijakan itu menyalahi perda. Harusnya ada mediasi dulu dengan masyarakat sebelum diberlakukan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun, menjelaskan pembubaran dilakukan sesuai aturan. Ia menilai lokasi posko berada di area yang dilarang digunakan untuk kegiatan umum, terlebih menjelang perayaan Hari Jadi Kabupaten Pati.
“Tempat di bawah videotron itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan apa pun. Apalagi nanti ada kegiatan boyongan dan kirab Hari Jadi Pati,” ujar Sriyatun.