Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat perintah menyelundupkan sabu dari seseorang yang disebut Bos melalui aplikasi Signal dan WhatsApp dengan nama akun GR.
"Tersangka Peter diperintah oleh Bos melalui aplikasi Signal dan WhatsApp untuk mengantarkan koper berisi sabu yang sebelumnya sudah disiapkan," ungkap Eko.
Peter tercatat sudah tiga kali mengirimkan narkotika di Indonesia. Ia diberi uang jalan sebesar 500 ringgit, dan dijanjikan bayaran 20.000 ringgit atau sekitar Rp80 juta untuk sekali jalan.
(Awaludin)