Lebih jauh, Manik juga menyerukan agar momentum ini menjadi langkah nyata untuk membenahi layanan publik. “Sertifikasi K3 seharusnya cepat, murah, dan mudah diakses. Jangan dipersulit, apalagi dijadikan ladang pungli. Pemerintah harus menjadikan reformasi K3 sebagai contoh keberhasilan perbaikan birokrasi,” tegasnya.
Melalui kasus ini, Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, mendorong beberapa langkah perbaikan yang konkret, yakni transparansi biaya sertifikasi K3, digitalisasi proses untuk mencegah pungutan liar, penguatan pakta integritas bagi penyelenggara sertifikasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Reformasi K3 diyakini akan menjadi simbol komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Hingga saat ini, UU K3 kita juga belum direvisi padahal sudah 50 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan, hal ini harusnya jadi perhatian DPR juga pemerintah.
"Bukan hanya fokus pada tunjangan kerja pribadinya saja, benahilah sistem K3 juga ketenagakerjaan kita,” ujarnya.
(Arief Setyadi )