Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |16:47 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK
Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/10/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penetapan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Rufis menjalani pemeriksaan selama sekitar lima setengah jam. Ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Ya, pemeriksaan sebagai saksi aja,” ujar Rufis kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/10/2025).

Dalam pemeriksaan kali ini, Rufis dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra Internasional, sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Ia menegaskan bahwa kuota haji yang diterima perusahaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“(PT Sahara Dzumirra Internasional) di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Tur Indonesia). (Kuota yang didapat) sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

 

Rufis menyebut dirinya dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik. Ia menegaskan, tidak ada satu pun pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.

“Enggak, enggak ada (terkait aliran uang),” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan awal KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Lembaga antirasuah itu juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement