Pemungutan suara tersebut dilakukan meskipun ada penolakan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang bulan lalu menyatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel mencaplok Tepi Barat. Pemungutan suara juga berlangsung ketika Wakil Presiden AS JD Vance sedang melakukan kunjungan ke Israel.
Pencaplokan Tepi Barat secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara untuk konflik Palestina–Israel sebagaimana diuraikan dalam resolusi PBB.
Serangan Israel telah meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina, melukai 10.300 orang, dan menahan lebih dari 20.000 orang lainnya, menurut data otoritas Palestina.
Dalam pendapat penting yang dikeluarkan pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
(Rahman Asmardika)