Bima menambahkan, korban baru mengenal pelaku sekitar satu tahun hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Keduanya sempat bekerja di tempat yang sama sebelum pelaku mengundurkan diri. Polisi kemudian mengamankan pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," imbau Bima.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima hasil penjualan handphone korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, dan uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)