Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus Ditangkap Setelah Empat Hari Buron

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 23 November 2025 |07:36 WIB
 Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus Ditangkap Setelah Empat Hari Buron
Pelaku penusukan ditangkap (foto: Okezone)
A
A
A

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan golok beserta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu berwarna coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement