Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan golok beserta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu berwarna coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(Awaludin)