Dalam hal ini total barang bukti ekstasi yang dibawa tersangka yakni 207.529 butir dari enam tas. Tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2013.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB. Usut punya usut, mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan itu mengangkut beberapa tas.
Satu tas berada di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol. Tas-tas tersebut diduga sengaja dibuang pengemudi saat melarikan diri.
Dari dalam tas itu, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi dengan berisi sebanyak 75.000 butir.
(Erha Aprili Ramadhoni)