Hibnu pun menegaskan, perkara yang tengah diusut Kejagung berbeda dengan tax amnesty. Dijelaskannya, tax amnesty adalah pengampunan dari negara terhadap warga negara yang tidak menyelesaikan pembayaran pajak.
Kemudian, ada kesepakatan untuk membayar dalam jumlah tertentu. Sedangkan Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Dalam kasus ini, melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan sejumlah wajib pajak.
Pemufakatan tersebut diduga dilakukan agar pembayaran pajak wajib pajak atau perusahaan bisa menjadi lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada pegawai pajak terkait.
(Arief Setyadi )