Laksmi menekankan, bahwa SIPUHH bukan izin, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah luar hutan negara, termasuk areal penggunaan lain (APL). Pengawasan pemanfaatan kayu di PHAT menjadi kewenangan Pemerintah Daerah karena dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah tanggung jawab daerah dan instansi pertanahan.
Laksmi menegaskan, pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan, sedangkan pelanggaran di luar kawasan hutan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pidana umum bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
(Awaludin)