“Setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing,” ucapnya.
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa revisi undang-undang tentang politik harus dilakukan secara hati-hati.
“Kami memandang pembahasan RUU bidang politik setidaknya bisa dimulai tahun depan, agar pembahasannya bisa dilakukan secara komprehensif, hati-hati, dan cermat dengan melibatkan masukan yang luas,” pungkasnya.
(Awaludin)