“Setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing,” ucapnya.
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa revisi undang-undang tentang politik harus dilakukan secara hati-hati.
“Kami memandang pembahasan RUU bidang politik setidaknya bisa dimulai tahun depan, agar pembahasannya bisa dilakukan secara komprehensif, hati-hati, dan cermat dengan melibatkan masukan yang luas,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.