Maruarar meyakini jaksa tidak main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut, apalagi menuduh tanpa bukti.
“Tentu mereka tidak berani mengada-ada, apalagi menciptakan satu kerugian negara yang jumlahnya fantastis dalam kasus chromebook tersebut,” imbuhnya.
Sementara mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, amnesti maupun rehabilitasi, Maruarar menilai harus ada dasar yang kuat. Ia pun mengungkapkan, misalnya abolisi itu sebaiknya diberikan saat masih proses penuntutan sebelum putusan.
Sementara amnesty setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Lain lagi dengan rehabilitasi merupakan pemulihan kepada kedudukan dan kehormatannya semula.
“Tentu saja setelah putusan berkekuatan hukum, karena misal JPU dan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk banding atau kasasi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )