“Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” ujar Sarjono.
Ia belum menjelaskan identitas dari pihak yang diserahkan tersebut. Namun, salah satunya merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Salah satunya (jaksa),” ujarnya.
Diketahui, dalam OTT tersebut KPK menangkap sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Sembilan orang ini terdiri dari satu aparat penegak hukum (jaksa), dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Dalam rangkaian OTT sejak Rabu 17 Desember 2025 ini, KPK turut menyita uang sebanyak Rp900 juta.
(Arief Setyadi )