Dengan ditunjukkannya ijazah tersebut, Roy menegaskan seluruh pihak dapat menguji keaslian dan kebenarannya, termasuk tujuh pendukung Jokowi yang ia laporkan. Ketujuh terlapor itu masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
“Itu orang-orang yang kami laporkan dan semuanya tercantum dalam laporan polisi. Ada dua klaster tuduhan, pertama saya dituduh memiliki ijazah palsu, kedua saya dituduh terlibat korupsi proyek Hambalang,” jelas Roy.
Terkait tuduhan keterlibatannya dalam proyek Hambalang, Roy menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan sama sekali. Ia mengungkapkan bahwa saat masih berada di Partai Demokrat, dirinya bahkan mendapat predikat kader terbaik pada 2016 dan mengundurkan diri karena melanjutkan pendidikan S3.
“Justru nanti akan ada saksi yang sangat prinsipal, yang mengetahui persis ketika kasus Hambalang itu ditangani, karena beliau saat itu berada di KPK. Itu akan sangat membantu dan menjelaskan bahwa Roy Suryo tidak termasuk dalam penyelidikan. Sangat jelas,” paparnya.
Roy menilai, penerbitan laporan polisi oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara cepat karena aparat melihat tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar.
“Polda Metro Jaya dengan cepat menerbitkan laporan karena mereka melihat tuduhan ijazah palsu itu telak, tuduhan keterlibatan korupsi Hambalang juga telak. Semuanya adalah fitnah dan kabar bohong,” pungkasnya.
(Awaludin)