Aduan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan telah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Kami melaporkan karena menurut kami ada pernyataan yang merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan media,” kata Rizki kepada wartawan.
(Awaludin)