JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nadiem telah menyampaikan eksepsi.
Menurut Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, eksepsi yang diajukan seorang terdakwa, termasuk Nadiem, tidak mudah untuk dikabulkan hakim. “Dengan eksepsi seperti itu, secara teoritis dan yuridis, baik eksepsi maupun yurisprudensi, kemungkinan eksepsi Nadiem tidak mudah dikabulkan majelis hakim,” ujarnya dikutip Sabtu (10/1/2026).
Soal dakwaan disebut tidak cermat maupun tidak jelas, menurut Suparji, hakim akan melihat hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.
“Kemungkinan hakim cenderung akan melihat itu sebagai hal yang sudah masuk ke pokok perkara. Kalau sudah bicara soal unsur berarti sudah masuk ke pokok perkara,” imbuhnya.
Suparji menilai, eksepsi semestinya berbicara tentang persoalan secara umum, misalnya soal kesalahan kompetensi, seperti perkara pengadilan umum tetapi disidang di pengadilan Tipikor. “Soal kompetensinya, absolutnya, atau kompetensi relatif, misalnya seharusnya disidang di Semarang menjadi disidang di Jakarta,” katanya.
Hal lain yang juga disoroti dalam eksepsi Nadiem adalah pengakuan sebagai pengusaha sukses dan berasal dari keluarga antikorupsi. Menurut Suparji, hal itu tidak mempengaruhi dakwaan jaksa karena nantinya akan merujuk pada pembuktian di persidangan.
Suparji menambahkan, penjelasan tersebut tidak masuk dalam substansi perkara karena tidak membantah apakah unsur-unsur korupsinya tidak terpenuhi, seperti unsur tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, tidak merugikan negara, dan lainnya.
“Itu hanya akan jadi pertimbangan meringankan dari hakim saja. Kalau unsur korupsi, tetap akan merujuk pada pembuktian di persidangan,” tuturnya.
Sama halnya dengan pengakuan Nadiem yang tidak menerima uang dari proyek tersebut, kata Suparji, sifat memperkaya ini tidak hanya diri sendiri, namun bisa juga orang lain atau korporasi yang dilakukan dengan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini menjadi tantangan bagi para jaksa mengingat banyak narasi yang menyamakan perkara yang membelit Nadiem dengan kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi. Bukti yang dimiliki pun harus kuat.
“Jaksa akan berhati-hati dalam pembuktian, sehingga kasus seperti itu (abolisi maupun rehabilitasi) tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )