“Begitu juga terkait dengan Gojek (yang didirikan Nadiem) yang disinyalir terafiliasi saham secara aktif. Makanya pidananya khusus, sangat kompleks, dan harus dibedah satu per satu,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya akan menjadi tahap pembuktian sekaligus menguji profesionalisme jaksa. Adapun soal tuduhan dakwaan jaksa bersifat kabur, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pembuktian dalam perkara pidana khusus.
“Ini pidana khusus, maka pembuktiannya tidak sesederhana pembuktian perkara pidana umum,” katanya.
Menurut Parulian, memang tidak mudah bagi jaksa untuk membuktikan benar atau tidaknya adanya keuntungan tertentu yang dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan Nadiem.
“Jaksa harus membuktikan itu, dan itu tidak mudah membuktikannya,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )