Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kritik yang efektif dan beretika tidak identik dengan ejekan atau perendahan martabat pribadi. Mengutip Friedrich Nietzsche, ia mengatakan bahwa bahaya terbesar bukanlah kritik, melainkan kritik yang tidak berpikir.
“Kritik yang hanya menghina tanpa substansi hanya menciptakan kebencian, bukan perubahan. Komedi politik yang kuat seharusnya membuka kesadaran sosial, bukan mereduksi figur publik menjadi objek olok-olok personal,” ucapnya.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Pieter menjelaskan batas antara kritik dan penghinaan telah diatur relatif jelas. Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden. Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Artinya, hukum tidak mematikan kritik, justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," katanya.
Ia memaparkan bahwa “menyerang kehormatan” hanya mencakup dua kategori utama: pertama, menista, yakni tindakan yang merendahkan martabat seseorang; kedua, memfitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan merusak nama baik.
Di luar dua kategori tersebut, kritik tidak serta-merta dapat dipidana. Bahkan, hukum pidana mengenal alasan penghapus pidana apabila kritik dilakukan demi kepentingan umum.
"Kepentingan umum ini mencakup kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk yang disampaikan melalui ekspresi publik," ujarnya.