Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Audit BPK, Pakar: Jaksa Tak Berkewajiban Beri ke Kuasa Hukum Nadiem

Awaludin , Jurnalis-Senin, 19 Januari 2026 |17:12 WIB
Soal Audit BPK, Pakar: Jaksa Tak Berkewajiban Beri ke Kuasa Hukum Nadiem
Nadiem Makarim saat di persidangan (foto: Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan, salah satu alat bukti untuk membuktikan kerugian negara dapat berupa hasil audit BPK. Namun, bukti tersebut baru wajib ditampilkan dalam sidang pembuktian, bukan diserahkan terlebih dahulu kepada kuasa hukum terdakwa.

“Tugas jaksa adalah menunjukkan di persidangan apakah unsur kerugian negara itu terpenuhi atau tidak,” jelas Suparji.

Terkait pembuktian kerugian negara, Suparji menambahkan, jaksa tidak hanya bergantung pada audit BPK. Unsur tersebut juga dapat diperkuat melalui keterangan ahli keuangan negara.

“Di situlah ruang bagi pengacara dan terdakwa untuk melakukan challenge. Apakah perhitungan itu benar, apakah itu betul kerugian negara. Hakim akan memberikan ruang yang seimbang bagi kedua belah pihak,” katanya.

Menanggapi sikap kuasa hukum Nadiem yang menyatakan tidak akan menghadiri persidangan jika audit BPK tidak diberikan, Suparji menilai langkah tersebut sebagai bagian dari strategi pembelaan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement