Tak hanya itu, KPK turut menelusuri penukaran uang yang dilakukan Ridwan Kamil, yang diduga mencapai miliaran rupiah dalam periode 2021–2024.
“Sejauh ini kami mengidentifikasi adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai yang juga mencapai miliaran rupiah,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi Sokmo.
(Awaludin)