Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan bahwa BBG diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
“Sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujarnya.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)