Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pledoi, Terdakwa Riva Siahaan Minta Keadilan hingga Cerita Rumahnya Digeledah Aparat

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |17:35 WIB
Sidang Pledoi, Terdakwa Riva Siahaan Minta Keadilan hingga Cerita Rumahnya Digeledah Aparat
Sidang Pledoi Terdakwa Riva Siahaan/Okezone
A
A
A

Sebelumnya, Riva Siahaan dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Tuntutan dilayangkan Jaksa lantaran Riva dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.

Tuntutan dilayangkan Jaksa dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Riva dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Riva juga dituntut hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan badan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement