Jimly juga berpesan kepada aparat penegak hukum dan kalangan sarjana hukum, agar berpikir ulang dalam menangani perkara tindak pidana. Menurutnya, saat ini banyak kebijakan yang kemudian diproses sebagai tindak pidana.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, seperti dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, serta kasus dua guru di Abdul Muis yang dipecat karena membantu guru honorer. Dalam dua perkara tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto disebut turun tangan.
“Jadi kinerja sarjana hukum kita perlu evaluasi. Saya harapkan ini menjadi salah satu contoh bagaimana kita menegakkan keadilan secara substantif,” ujarnya.
Diketahui, Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Jenazah rencananya akan dipulangkan ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk dimakamkan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.