Pramono pun langsung meminta jajarannya untuk menelusuri kejadian tersebut. Jika ASN atau pejabat fungsional terbukti melanggar ketentuan, ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau memang ada data dan faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, pemerintah, Pak Sekda, Bu Premi, untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan fasilitas transportasi umum,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperbaiki sistem transportasi di Ibu Kota, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Karena ini merupakan contoh bagaimana kita memperbaiki sistem transportasi di Jakarta,” kata dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.