Rospita menjelaskan, pemohon sebelumnya meminta delapan dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Jokowi dari UGM. Namun majelis menyatakan bahwa dokumen ijazah asli Jokowi tidak berada dalam penguasaan UGM.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon terkait ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan termohon,” ujarnya.
Sementara itu, tujuh dokumen lainnya dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sebagian, dengan catatan tidak memuat unsur nilai maupun data pribadi pihak lain.
Dokumen tersebut meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang serta SK yudisium, hingga bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
Selain dokumen akademik, majelis juga memutuskan bahwa sejumlah prosedur dan kebijakan resmi UGM merupakan informasi terbuka. Informasi tersebut mencakup kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi, SOP terkait DO, KKN, sidang, pendaftaran wisuda, hingga pengelolaan data akademik.
Tak hanya itu, majelis juga menyatakan terbuka sejumlah prosedur lain seperti SOP pengelolaan dan publikasi skripsi di perpustakaan, aturan akses skripsi, prosedur legalisasi ijazah, serta SOP verifikasi ijazah oleh pihak eksternal seperti KPU, Bawaslu, penyidik, maupun pengadilan.
Putusan ini menjadi bagian dari sengketa informasi publik yang diajukan oleh sejumlah pemohon untuk memperoleh dokumen akademik Presiden ke-7 RI tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.