Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KIP Putuskan Sebagian Dokumen Ijazah Jokowi Terbuka, Pemohon Desak UGM Mencari Arsip

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |20:30 WIB
KIP Putuskan Sebagian Dokumen Ijazah Jokowi Terbuka, Pemohon Desak UGM Mencari Arsip
Lukas Luwarso Aktivis Bonjowi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi, terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).

Salah satu pemohon, Lukas Luwarso, mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon untuk segera mencari dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik dalam putusan tersebut.

"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho," kata Lukas usai persidangan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Lukas menyebut dokumen yang diminta oleh pihaknya sebenarnya tidak lebih dari 20 item. Namun saat itu UGM tidak memberikan dokumen tersebut, sementara ratusan dokumen justru diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Rospita saat membacakan putusan.

 

Rospita menjelaskan, pemohon sebelumnya meminta delapan dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Jokowi dari UGM. Namun majelis menyatakan bahwa dokumen ijazah asli Jokowi tidak berada dalam penguasaan UGM.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon terkait ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan termohon,” ujarnya.

Sementara itu, tujuh dokumen lainnya dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sebagian, dengan catatan tidak memuat unsur nilai maupun data pribadi pihak lain.

Dokumen tersebut meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang serta SK yudisium, hingga bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Selain dokumen akademik, majelis juga memutuskan bahwa sejumlah prosedur dan kebijakan resmi UGM merupakan informasi terbuka. Informasi tersebut mencakup kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi, SOP terkait DO, KKN, sidang, pendaftaran wisuda, hingga pengelolaan data akademik.

Tak hanya itu, majelis juga menyatakan terbuka sejumlah prosedur lain seperti SOP pengelolaan dan publikasi skripsi di perpustakaan, aturan akses skripsi, prosedur legalisasi ijazah, serta SOP verifikasi ijazah oleh pihak eksternal seperti KPU, Bawaslu, penyidik, maupun pengadilan.

Putusan ini menjadi bagian dari sengketa informasi publik yang diajukan oleh sejumlah pemohon untuk memperoleh dokumen akademik Presiden ke-7 RI tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement