Watermarks dan embos yang ada pada dokumen yang diupload Dian sandi Utama, lanjutnya, konsisten dengan apa yang ia lihat di pada saat gelar perkara khusus. Setelah itu, dirinya melanjutkan dengan apa yang dimiliki Rujito, salah satu saksi pada sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Rismon menyatakan dirinya kembali menemukan konsistensi pola pada watermarks maupun embos, dan tidak ditemukan ada hologram. Rismon menyebut dirinya dan pengacara sempat menghubungi Andika, salah satu pengacara pada sidang gugatan CLS ijazah Jokowi.
"Bang, apakah benar ada hologram di ijazah yang menjadi bukti pada sidang CLS?. Bang Andika, ini bisa ditanyakan ke Bang Andika karena memang kami tanyakan langsung by telepon. Bang Andika mengatakan bahwa salah bang, Sepertinya itu salah penyebutan yang dimaksud hologram oleh saksi yang membawa ijazah abangnya tersebut adalah embos," ucapnya.
Ketika disenter, embos yang terlihat semakin tegas dan bukan hologram. Dari sini, dirinya meyakini temuan barunya bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Jokowi, baik yang diupload oleh Dian Sandi maupun saat gelar perkara khusus.