Polisi kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul di wilayah tersebut dan berhasil menangkap Priyo Handoko. Saat digeledah, ditemukan satu alat hisap sabu atau bong.
"Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," kata Eko.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32), yang memasok sabu kepada Koh Erwin. Status buron tercantum dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani Kombes Handik Zusen, pimpinan penyidikan.
"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut, dengan nomor 081385277785," bunyi surat DPO itu dikutip Senin (2/3).
Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Andre disebut menyediakan sabu yang dibeli Koh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan dua transaksi pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu, dan transaksi kedua senilai Rp400 juta dengan 3 kilogram sabu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.