Henry pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di mana, setiap pihak yang dengan sengaja maupun lalai menyebarkan, mengutip, atau memperluas informasi yang tidak benar tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk akun digital, maupun individu, untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar; melakukan klarifikasi dan koreksi secara terbuka; serta menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam pemberitaan,” imbuhnya.
Henry menekankan, apabila dalam waktu yang patut tidak dilakukan klarifikasi atau penghentian penyebaran, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Pihaknya mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi.
Klarifikasi merupakan bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang beredar, serta menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh fakta yang objektif dan dapat dipertanggung-jawabkan. “Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.