Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praka Farizal Rhomadhon Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Begini Kronologinya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |14:13 WIB
Praka Farizal Rhomadhon Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Begini Kronologinya!
Praka Farizal Rhomadhon Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Begini Kronologi!
A
A
A

JAKARTA - Seorang anggota TNI gugur akibat serangan Israel di Lebabon. Korban diketahui bernama Praka Farizal Rhomadhon, anggota pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Praka Farizal Rhomadhon gugur terkena proyektil yang menghantam salah satu pos penjagaan pada Minggu (29/3) waktu setempat.

UNIFIL mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian bermula saat proyekti meledak di salah satu pos jaga di dekat Desa Adchit al Qusayr di Lebanon Selatan.

Seorang penjaga perdamaian tewas secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak di posisi UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr. Seorang lainnya mengalami luka kritis,” demikian pernyataan UNIFIL dikutip Okezone, Senin (30/3/2026).

UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga, teman, dan kolega penjaga perdamaian yang kehilangan nyawanya saat dengan berani menjalankan tugasnya.

UNIFIL juga menyampaikan doa dan harapan bersama untuk penjaga perdamaian yang terluka dan saat ini dirawat di rumah sakit dengan luka serius.

“Kami tidak mengetahui asal proyektil tersebut. Kami telah meluncurkan penyelidikan untuk menentukan semua keadaan,” tulis keterangan tersebut.

 

“Sekali lagi, kami menyerukan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan untuk memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB setiap saat, termasuk dengan menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan penjaga perdamaian,”isi keterangan itu.

“Serangan yang disengaja terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang,” demikian keterangan UNFIL.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement