Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Sdr. AY berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.
Komandan Puspom TNI kemudian mengirimkan surat kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.
“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.