JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut dibuat setelah nama JK disebut dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai rencana yang telah disampaikan sebelumnya, hari ini kami membuat laporan polisi atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar,” kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Abdul menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Ia menyebut Rismon diduga menyampaikan pernyataan bahwa JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendanai pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi.
“Dia menyebutkan bahwa di balik gerakan tersebut ada pejabat elit, dan menyatakan Pak JK memberikan uang sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di publik memenuhi unsur pidana, dan hari ini kita melihat kegaduhan itu terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla dalam pernyataannya.
“Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” ujar Jahmada.
Ia juga menyebut informasi yang beredar merupakan hoaks yang diduga hasil rekayasa artificial intelligence (AI).
“Semua yang beredar itu hoaks. AI,” tegasnya.
Kasus ini menambah dinamika polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah ramai diperbincangkan publik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.